Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Eks-Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Eks-Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 13 Maret 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, saat menyampaikan penjelasan tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, saat menyampaikan penjelasan tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Jakarta (beritajatim.id) – Mantan Kapolres Ngada, FWLS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan oleh Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri konsisten dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, terutama yang melibatkan perlindungan anak.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut anak-anak,” tegasnya.

Bukti Kuat dan Tindakan Kriminal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Selain itu, tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak melalui dark web.

Tiga unit ponsel sebagai barang bukti telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri.

Sanksi Etik dan Hukum Pidana

FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:  Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum Alami Pelecehan di Depan Publik, Tekankan Pentingnya Perlindungan Perempuan

Selain sanksi etik, FWLS juga dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah bergerak memberikan pendampingan psikososial bagi korban. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya pemulihan trauma bagi korban.

“Kami berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang tepat,” kata Aimariati.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, juga menegaskan bahwa hak-hak korban akan terus dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Proses Hukum Berjalan Transparan

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kami memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Brigjen. Trunoyudo. Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia. Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak.

Baca Juga:  Kemen PPPA Soroti Kasus Penahanan Guru di Konawe Selatan, Perlindungan Hukum dan Keadilan Jadi Fokus

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Brigjen. Trunoyudo. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kapolres Ngada kasus pencabulan anak Kemen PPPA RI Pelecehan Seksual
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.