Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Warga Surabaya Ditangkap Polres Grobogan Terkait Kasus Penipuan Online

Warga Surabaya Ditangkap Polres Grobogan Terkait Kasus Penipuan Online

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 16 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Grobogan tangkap pelaku penipuan online asal Surabaya.
Polres Grobogan tangkap pelaku penipuan online asal Surabaya (foto: Dok Humas Polri)

Grobogan (beritajatim.id) – Seorang warga Surabaya berinisial MKB (28) ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan terkait kasus penipuan online. Pelaku menipu korban, Kunti Mufida (35), warga Desa Tanggungharjo, Grobogan, dengan modus mengaku sebagai teman sekolah yang ingin mentransfer uang.

Kasus ini berawal ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Oki, teman sekolahnya. Pelaku menyatakan bekerja di luar negeri dan ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan. Namun, pelaku mengaku rekening adik temannya sedang diblokir.

“Korban percaya dan memberikan nomor rekeningnya kepada pelaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025).

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp 9,45 juta. Pelaku juga menyatakan bahwa uang tersebut akan masuk ke rekening korban dalam 4-5 jam. Beberapa menit kemudian, korban dihubungi oleh nomor baru yang mengaku bernama Adi, meminta uang yang diklaim telah ditransfer.

Karena uang belum masuk, pelaku meminta korban mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu. “Korban mentransfer Rp 9,05 juta,” ujar AKP Danang Esanto.

Setelah menunggu 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk. Korban pun menyadari dirinya telah ditipu setelah nomor pelaku diblokir. Kunti Mufida kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.

Berdasarkan penyelidikan, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan yang dipimpin Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H., berhasil menangkap pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku, MKB, merupakan warga Rungkut, Surabaya.

Baca Juga:  Waspada Modus Social Engineering Baru Incar Pelanggan E-commerce, Ini Cara Menghindarinya

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Grobogan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online, terutama yang mengatasnamakan transfer uang atau identitas palsu. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Penipuan Online Polres Grobogan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.