Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Gianyar, Omzet Rp 650 Juta per Bulan

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Gianyar, Omzet Rp 650 Juta per Bulan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 12 Maret 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali

Gianyar (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Dalam operasi ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni GC, BK, MS, dan KS.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI pada 4 Maret 2025 terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet mencapai Rp 650 juta per bulan.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG ini,” ujar Brigjen Pol. Nunung, Selasa (11 Maret 2025).

Barang Bukti dan Modus Operasi

Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
  • 900 tabung gas LPG non-subsidi
  • 6 unit mobil truk dan pickup
  • Berbagai peralatan untuk mengoplos gas

Selain itu, 12 saksi telah diperiksa, termasuk para tersangka, pemilik gudang, kuli angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, lokasi tempat pengoplosan gas subsidi dilakukan.

Menurut Brigjen Pol. Nunung, praktik pengoplosan ini dilakukan dengan cara:

  • GC, sebagai pemilik bisnis, membeli LPG 3 kg subsidi dalam kondisi penuh.
  • BK dan MS, bertugas mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.
  • KS, sebagai sopir, mengirimkan gas oplosan ke pelanggan menggunakan dump truck atau pickup.
Baca Juga:  Polisi Dalami Penggunaan Pisau Buah untuk Memutilasi Perempuan Blitar

Bisnis ilegal ini beroperasi 26 hari kerja per bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 25 juta. Selama empat bulan terakhir, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 3,37 miliar.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Polri berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapat subsidi secara tepat sasaran,” tegas Brigjen Pol. Nunung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan gas LPG subsidi memiliki dampak luas terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Polisi akan terus memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa depan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Gianyar LPG subsidi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.