Surabaya (beritajatim.id) — Dua narapidana di Lapas Klas IIA Kota Bogor, Hilman Septian Fikri dan Priangga Sanji, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis asal Belanda.
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Hakim Halimah Umaternate, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penangkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan dua saksi, yakni Bahrul Gofron dan Prayoga Marpaung, yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi control delivery. Lokasi penangkapan berada di Kantor Pos Kebon Rojo, Surabaya, tempat pengambilan paket mencurigakan yang ditujukan kepada nama fiktif.
Awalnya, paket dari Belanda tersebut dikirim atas nama Eka Tjipta Widjaja dengan alamat CV Sumber Baru Sinar Mas di Bubutan, Surabaya. Namun, sebelum sampai ke alamat tujuan, seseorang menghubungi pihak kantor pos untuk mengambilnya via ojek online.
Paket itu lalu diambil oleh Ranita Ayu Fauzi, seorang perempuan yang mengaku diminta oleh temannya, Priangga Sanji, napi Lapas Bogor. Ranita hanya diminta untuk mengambil dan memfoto paket, lalu mengirimkannya kembali kepada Priangga melalui aplikasi pesan.
Namun sebelum sempat menjalankan instruksi tersebut, Ranita ditangkap aparat yang telah melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan tersebut. Setelah diperiksa, isi paket diketahui merupakan tembakau sintetis, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.
“Saya hanya disuruh bantu ambil paket, saya tidak tahu isinya,” ujar Ranita dalam interogasi.
Dalam persidangan, terdakwa Hilman Septian Fikri mengakui keterlibatannya dan membenarkan seluruh keterangan saksi. Ia juga mengungkap bahwa dirinya berkenalan dengan seseorang berinisial “V” sejak 2020 melalui Instagram, menggunakan akun bernama “Kuda Kembar”.
Komunikasi mereka berujung pada permintaan “V” untuk mengirimkan tembakau sintetis dari luar negeri ke Indonesia. Setelah sempat menolak pengiriman ke alamat di Semarang, “V” memilih lokasi pengiriman ke Surabaya. Hilman kemudian meminta bantuan rekan selnya, Priangga, untuk mencarikan penerima paket.
Priangga lantas menghubungi Ranita, teman kuliahnya, dengan alasan bahwa paket tersebut milik tantenya. Tanpa mengetahui isi paket sebenarnya, Ranita bersedia mengambilnya di pos keamanan sebuah kampus negeri di Surabaya Selatan pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Begitu Ranita mengambil paket dari ojek online, ia langsung diamankan oleh aparat yang melakukan operasi pengawasan kiriman narkotika. Dalam proses interogasi, terungkap bahwa aksi ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan napi dalam lapas.
Saat ini, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan penyampaian alat bukti dari Jaksa. (ted)


as a preferred source on Google




