Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Dua Napi Lapas Bogor Terlibat Penyelundupan Tembakau Sintetis dari Belanda

Dua Napi Lapas Bogor Terlibat Penyelundupan Tembakau Sintetis dari Belanda

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 9 Mei 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dua napi Lapas Bogor terlibat penyelundupan tembakau sintetis dari Belanda lewat kampus di Surabaya. Polisi gagalkan pengiriman lewat operasi control delivery.
Dua napi Lapas Bogor terlibat penyelundupan tembakau sintetis dari Belanda lewat kampus di Surabaya. Polisi gagalkan pengiriman lewat operasi control delivery (foto: dok beritajatim.com)

Surabaya (beritajatim.id) — Dua narapidana di Lapas Klas IIA Kota Bogor, Hilman Septian Fikri dan Priangga Sanji, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis asal Belanda.

Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Hakim Halimah Umaternate, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penangkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan dua saksi, yakni Bahrul Gofron dan Prayoga Marpaung, yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi control delivery. Lokasi penangkapan berada di Kantor Pos Kebon Rojo, Surabaya, tempat pengambilan paket mencurigakan yang ditujukan kepada nama fiktif.

Awalnya, paket dari Belanda tersebut dikirim atas nama Eka Tjipta Widjaja dengan alamat CV Sumber Baru Sinar Mas di Bubutan, Surabaya. Namun, sebelum sampai ke alamat tujuan, seseorang menghubungi pihak kantor pos untuk mengambilnya via ojek online.

Paket itu lalu diambil oleh Ranita Ayu Fauzi, seorang perempuan yang mengaku diminta oleh temannya, Priangga Sanji, napi Lapas Bogor. Ranita hanya diminta untuk mengambil dan memfoto paket, lalu mengirimkannya kembali kepada Priangga melalui aplikasi pesan.

Namun sebelum sempat menjalankan instruksi tersebut, Ranita ditangkap aparat yang telah melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan tersebut. Setelah diperiksa, isi paket diketahui merupakan tembakau sintetis, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.

Baca Juga:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,96 Kg Shabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

“Saya hanya disuruh bantu ambil paket, saya tidak tahu isinya,” ujar Ranita dalam interogasi.

Dalam persidangan, terdakwa Hilman Septian Fikri mengakui keterlibatannya dan membenarkan seluruh keterangan saksi. Ia juga mengungkap bahwa dirinya berkenalan dengan seseorang berinisial “V” sejak 2020 melalui Instagram, menggunakan akun bernama “Kuda Kembar”.

Komunikasi mereka berujung pada permintaan “V” untuk mengirimkan tembakau sintetis dari luar negeri ke Indonesia. Setelah sempat menolak pengiriman ke alamat di Semarang, “V” memilih lokasi pengiriman ke Surabaya. Hilman kemudian meminta bantuan rekan selnya, Priangga, untuk mencarikan penerima paket.

Priangga lantas menghubungi Ranita, teman kuliahnya, dengan alasan bahwa paket tersebut milik tantenya. Tanpa mengetahui isi paket sebenarnya, Ranita bersedia mengambilnya di pos keamanan sebuah kampus negeri di Surabaya Selatan pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Begitu Ranita mengambil paket dari ojek online, ia langsung diamankan oleh aparat yang melakukan operasi pengawasan kiriman narkotika. Dalam proses interogasi, terungkap bahwa aksi ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan napi dalam lapas.

Saat ini, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan penyampaian alat bukti dari Jaksa. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
narkoba Pengadilan Negeri Surabaya tembakau sintetis
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.