
Pekanbaru (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 14,96 kilogram. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media Center Polda Riau, Jumat (20/6) pukul 10.00 WIB.
Wakapolda Riau memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Plh. Kabid Humas, dan Kasubbid II Ditresnarkoba.
Dalam pernyataannya, Wakapolda Riau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang masih aktif di wilayah Sumatera.
“Barang bukti sebanyak 14,96 kilogram shabu ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba. Kami beri peringatan keras kepada siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba—akan kami tindak tegas,” ujarnya tegas.
Kronologis Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada Rabu, 11 Juni 2025, mengenai seorang pria berinisial AP (25), warga Kabupaten Siak, yang diduga kuat mampu menyediakan shabu dalam jumlah besar. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pemesan 15 kilogram shabu.
Pertemuan pun diatur oleh AP pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Pramuka, Rumbai, Pekanbaru. Tim mencurigai sebuah mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BM 1161 KX yang mengangkut barang haram tersebut.
Saat salah satu pintu mobil dibuka dan terlihat satu karung plastik diturunkan, tim langsung melakukan penyergapan. Namun, pelaku melarikan diri dan terjadi insiden lalu lintas kecil yang menghambat penangkapan awal.
Setelah melakukan penyisiran, mobil ditemukan dalam kondisi ditinggal tanpa pelaku. Melalui koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak, akhirnya AP berhasil diamankan pada Minggu, 15 Juni 2025 di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Bersamanya turut diamankan seorang perempuan berinisial AW (37), yang berperan sebagai pemantau dan turut membantu pengantaran narkotika ke Pekanbaru.
Barang Bukti dan Peran Pelaku
Barang bukti yang diamankan:
- 14,96 kilogram shabu senilai Rp14.965.100.000
- Jumlah tersebut setara dengan potensi penyelamatan sekitar 74.825 jiwa dari dampak narkoba.
Data Tersangka:
- AP (25), asal Kabupaten Siak – berperan sebagai kurir utama.
- AW (37), asal Kabupaten Siak – berperan sebagai pemantau dan pengantar.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta per kilogram, sedangkan AW menerima Rp5 juta untuk peran yang dimainkannya. Pengiriman ini disebut sebagai kali ketiga yang dilakukan oleh AP. Barang tersebut diduga milik seseorang berinisial AL, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) subsider
- Pasal 112 ayat (2) jo
- Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Komitmen Tegas Polda Riau
Dalam penutup konferensi pers, Wakapolda Riau menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan berhenti dalam perang melawan narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan untuk turut bersinergi menciptakan wilayah yang aman dari narkotika.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dengan kerja sama seluruh lapisan masyarakat, kita bisa ciptakan Riau yang bersih dan aman,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif beroperasi, dan perlu langkah kolaboratif untuk membasminya dari akar. Kewaspadaan dan pelaporan aktif dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku. (adi/hdl)

as a preferred source on Google




