Surabaya (beritajatim.id) – Polda Jawa Timur merilis hasil pengungkapan kasus perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum dalam rangkaian aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah. Hingga 16 September 2025, sebanyak 997 orang diamankan di 10 kota, terdiri dari 582 dewasa dan 415 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 682 orang dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sementara 315 lainnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyayangkan banyaknya remaja yang terlibat tanpa sepengetahuan orang tua. Menurutnya, hal ini harus menjadi pembelajaran bersama agar orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka.
Data Polda Jatim mencatat aksi brutal tersebut menyebabkan 111 warga sipil luka-luka, 105 personel Polri dan 12 anggota TNI turut terluka akibat lemparan batu, bom molotov, dan benda keras lainnya. Kerugian materi mencapai Rp256 miliar, terdiri dari Rp42,2 miliar kerugian institusi Polri dan Rp214,1 miliar milik pemerintah daerah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mencatat pengungkapan kasus terbesar berada di empat wilayah, yakni Polresta Sidoarjo, Polresta Malang Kota, Polres Kediri Kota, dan Polres Jember. Dari ratusan tersangka yang ditetapkan, Polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari bom molotov, batu, hingga buku-buku bercorak paham anarkisme.
Di Sidoarjo, 40 orang diamankan dengan 18 ditetapkan tersangka. Aksi mereka bahkan mencoba membakar petugas dengan bensin. Di Malang, 61 orang ditangkap dengan 18 tersangka, sementara di Kediri 71 orang ditangkap dengan 49 tersangka yang terbukti menjarah hingga membawa kabur motor dinas Polisi. Sedangkan di Jember, tujuh pelaku ditangkap usai membakar tenda pos pantau Satlantas dengan bom molotov.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api dan bahan peledak. Beberapa tersangka juga terjerat UU ITE karena terbukti memprovokasi melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pihaknya akan memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan. Jejak digital, menurutnya, tidak bisa dihapus dan kini menjadi salah satu bukti kunci penyidikan.
Kapolda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu di media sosial dan segera melapor jika menemukan informasi yang berpotensi memicu keresahan. “Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (tin)


as a preferred source on Google




