Lampung Selatan (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka diketahui bernama Salam Prayitno (46) yang nekat menghabisi nyawa korban berinisial PA hanya karena masalah utang sebesar Rp500 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 18.30 WIB, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang pinjaman koperasi.
“Terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, namun gagal,” ujar Indra dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Dengan dalih mengajak korban menemui saudara yang bisa membantu meminjamkan uang, pelaku mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah mempersiapkan golok dan senar pancing untuk melancarkan aksinya.
“Dalam perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang dengan senar pancing hingga motor mereka terjatuh. Kemudian, pelaku mencabut golok dan menyerang leher korban hingga korban tak berdaya,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jenazah menggunakan motor ke arah sungai untuk dibuang. Ironisnya, pelaku juga membawa sepeda motor milik korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada anaknya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 328 KUHP: Penculikan atau merampas kemerdekaan orang lain
- Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan
- Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana
- Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
- Proses Hukum Berjalan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih pembunuhan berencana. Kami juga mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara damai, hindari tindakan main hakim sendiri,” tegas Yuyun.
Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (ang/ted)


as a preferred source on Google




