Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Hutang Rp500 Ribu Berujung Pembunuhan Berencana, Polda Lampung Ungkap Fakta yang Bikin Mrinding

Hutang Rp500 Ribu Berujung Pembunuhan Berencana, Polda Lampung Ungkap Fakta yang Bikin Mrinding

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 4 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Lampung ungkap kasus pembunuhan berencana akibat utang Rp500 ribu. Pelaku menyerahkan diri usai membuang jenazah korban ke sungai.
Polda Lampung ungkap kasus pembunuhan berencana akibat utang Rp500 ribu. Pelaku menyerahkan diri usai membuang jenazah korban ke sungai (foto: Dok Humas Polri)

Lampung Selatan (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka diketahui bernama Salam Prayitno (46) yang nekat menghabisi nyawa korban berinisial PA hanya karena masalah utang sebesar Rp500 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 18.30 WIB, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang pinjaman koperasi.

“Terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, namun gagal,” ujar Indra dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Dengan dalih mengajak korban menemui saudara yang bisa membantu meminjamkan uang, pelaku mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah mempersiapkan golok dan senar pancing untuk melancarkan aksinya.

“Dalam perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang dengan senar pancing hingga motor mereka terjatuh. Kemudian, pelaku mencabut golok dan menyerang leher korban hingga korban tak berdaya,” ungkapnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jenazah menggunakan motor ke arah sungai untuk dibuang. Ironisnya, pelaku juga membawa sepeda motor milik korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada anaknya.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Baca Juga:  Langkah Tegas Kemkomdigi, Takedown Situs dan Akun Besar Terkait Judi Online

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 328 KUHP: Penculikan atau merampas kemerdekaan orang lain
  • Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan
  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana
  • Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
  • Proses Hukum Berjalan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.

Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih pembunuhan berencana. Kami juga mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara damai, hindari tindakan main hakim sendiri,” tegas Yuyun.

Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (ang/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pembunuhan Lampung Selatan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.