Jakarta (beritajatim.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa praktik judi daring (online) di Indonesia telah mencapai level darurat nasional dan menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan negara.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memperingatkan bahwa nilai transaksi dari aktivitas judi online diprediksi bisa menyentuh angka fantastis, yakni Rp999 triliun pada akhir 2024. Bahkan, jika tidak segera dilakukan intervensi kuat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, jumlahnya bisa menembus Rp1.100 triliun.
“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi, dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ungkap Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/8).
Rekening Palsu dan Dark Web
PPATK menyoroti betapa mudahnya mengakses platform judi online saat ini—cukup dengan ponsel pintar, seseorang sudah bisa berjudi kapan saja.
Fenomena ini diperparah dengan maraknya penggunaan rekening aspal (asli tapi palsu), yang diperoleh dari dark web dan platform ilegal, guna menyembunyikan identitas pelaku serta memutar arus transaksi ilegal.
Ivan menjelaskan, praktik jual beli rekening bank secara daring kini sangat umum terjadi. Penawaran terbuka banyak ditemukan di media sosial, forum gelap, hingga aplikasi pesan terenkripsi.
Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas kejahatan seperti penipuan daring, penampungan dana judi, hingga pencucian uang lintas negara.
“Dalam hitungan menit, siapa pun bisa membeli rekening bank secara daring. Literasi digital dan keuangan masyarakat yang rendah serta lemahnya sistem deteksi dini di sejumlah institusi perbankan semakin memperburuk situasi,” tambahnya.
Langkah PPATK dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Sebagai respons, PPATK bersama sejumlah bank mitra telah melakukan identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening pasif atau dormant yang mencurigakan.
Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta UU Perbankan, yang memberikan kewenangan analisis dan rekomendasi kepada PPATK.
Ivan menegaskan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan untuk diproses melalui verifikasi data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) serta investigasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).
“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Ini bukan perampasan, melainkan perlindungan terhadap sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” katanya.
Peran Masyarakat dan Pentingnya Literasi Digital
Dalam menghadapi kompleksitas kejahatan finansial digital, Ivan menekankan pentingnya kolaborasi antara PPATK dan berbagai lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, serta sektor perbankan.
Tak kalah penting adalah keterlibatan masyarakat. Ivan menyebutkan bahwa literasi keuangan digital harus ditingkatkan secara signifikan agar masyarakat tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain atau menyewakan identitasnya kepada pihak ketiga.
“Kita tidak bisa lagi hanya bekerja secara reaktif. Harus ada pendekatan yang proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan intelijen keuangan harus disinergikan,” tegasnya.
Fenomena judi online yang makin mengakar menunjukkan bahwa kejahatan finansial kini bergerak makin canggih dan masif. Diperlukan kerja sama menyeluruh—baik dari regulator, lembaga penegak hukum, hingga partisipasi aktif masyarakat—untuk memerangi ancaman yang bisa merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. (hdl)


as a preferred source on Google




