Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»PPATK: Judi Online Jadi Ancaman Serius, Transaksinya Bisa Tembus Rp1,1 Kuadriliun!

PPATK: Judi Online Jadi Ancaman Serius, Transaksinya Bisa Tembus Rp1,1 Kuadriliun!

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 6 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Jakarta (beritajatim.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa praktik judi daring (online) di Indonesia telah mencapai level darurat nasional dan menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan negara.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memperingatkan bahwa nilai transaksi dari aktivitas judi online diprediksi bisa menyentuh angka fantastis, yakni Rp999 triliun pada akhir 2024. Bahkan, jika tidak segera dilakukan intervensi kuat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, jumlahnya bisa menembus Rp1.100 triliun.

“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi, dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ungkap Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/8).

Rekening Palsu dan Dark Web

PPATK menyoroti betapa mudahnya mengakses platform judi online saat ini—cukup dengan ponsel pintar, seseorang sudah bisa berjudi kapan saja.

Fenomena ini diperparah dengan maraknya penggunaan rekening aspal (asli tapi palsu), yang diperoleh dari dark web dan platform ilegal, guna menyembunyikan identitas pelaku serta memutar arus transaksi ilegal.

Ivan menjelaskan, praktik jual beli rekening bank secara daring kini sangat umum terjadi. Penawaran terbuka banyak ditemukan di media sosial, forum gelap, hingga aplikasi pesan terenkripsi.

Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas kejahatan seperti penipuan daring, penampungan dana judi, hingga pencucian uang lintas negara.

Baca Juga:  DPO Judi Online W88 Filipina Dipulangkan, Kelola Dana Rp1 Triliun dalam 3 Bulan

“Dalam hitungan menit, siapa pun bisa membeli rekening bank secara daring. Literasi digital dan keuangan masyarakat yang rendah serta lemahnya sistem deteksi dini di sejumlah institusi perbankan semakin memperburuk situasi,” tambahnya.

Langkah PPATK dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Sebagai respons, PPATK bersama sejumlah bank mitra telah melakukan identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening pasif atau dormant yang mencurigakan.

Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta UU Perbankan, yang memberikan kewenangan analisis dan rekomendasi kepada PPATK.

Ivan menegaskan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan untuk diproses melalui verifikasi data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) serta investigasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).

“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Ini bukan perampasan, melainkan perlindungan terhadap sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” katanya.

Peran Masyarakat dan Pentingnya Literasi Digital

Dalam menghadapi kompleksitas kejahatan finansial digital, Ivan menekankan pentingnya kolaborasi antara PPATK dan berbagai lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, serta sektor perbankan.

Tak kalah penting adalah keterlibatan masyarakat. Ivan menyebutkan bahwa literasi keuangan digital harus ditingkatkan secara signifikan agar masyarakat tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain atau menyewakan identitasnya kepada pihak ketiga.

“Kita tidak bisa lagi hanya bekerja secara reaktif. Harus ada pendekatan yang proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan intelijen keuangan harus disinergikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Permohonan PKPU PT Putra Patra Utama Ditolak, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tidak Sah

Fenomena judi online yang makin mengakar menunjukkan bahwa kejahatan finansial kini bergerak makin canggih dan masif. Diperlukan kerja sama menyeluruh—baik dari regulator, lembaga penegak hukum, hingga partisipasi aktif masyarakat—untuk memerangi ancaman yang bisa merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
judi online PPATK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.