Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Tuban Dibekuk Polisi, Jual Barang Curian Lewat Facebook

Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Tuban Dibekuk Polisi, Jual Barang Curian Lewat Facebook

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 8 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi Tuban berhasil membongkar komplotan pencuri mesin traktor milik petani. Dua pelaku ditangkap saat nongkrong di warung, dua lainnya masih buron.
Polisi Tuban berhasil membongkar komplotan pencuri mesin traktor milik petani. Dua pelaku ditangkap saat nongkrong di warung, dua lainnya masih buron.

Tuban (beritajatim.id) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua anggota komplotan pencuri mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JW (34) dan DK (34). Keduanya diringkus saat sedang nongkrong santai di sebuah warung kopi di wilayah Sendangharjo, Kecamatan Parengan.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban Ipda Rudi, menyatakan bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang. Dua pelaku lainnya, berinisial DH dan BS, saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling mencari mesin traktor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat mengangkut mesin ke dalam mobil dan membawanya kabur.

Ironisnya, pelaku justru menawarkan barang curian tersebut secara terang-terangan melalui media sosial Facebook. Tindakan nekat ini menjadi celah bagi aparat untuk melakukan penyamaran dan menangkap pelaku.

“Barang curian ditawarkan dengan harga Rp7 juta melalui Facebook,” ujar Ipda Rudi.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap pelaku dalam operasi yang berlangsung tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pencurian Brankas Lintas Provinsi, Enam Pelaku Terlibat

Atas perbuatannya, JW dan DK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi yang berkaitan dengan keberadaan DPO tersebut. (tin/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus pencurian Polres Tuban Traktor Tuban
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.