Tuban (beritajatim.id) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua anggota komplotan pencuri mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JW (34) dan DK (34). Keduanya diringkus saat sedang nongkrong santai di sebuah warung kopi di wilayah Sendangharjo, Kecamatan Parengan.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban Ipda Rudi, menyatakan bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang. Dua pelaku lainnya, berinisial DH dan BS, saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling mencari mesin traktor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat mengangkut mesin ke dalam mobil dan membawanya kabur.
Ironisnya, pelaku justru menawarkan barang curian tersebut secara terang-terangan melalui media sosial Facebook. Tindakan nekat ini menjadi celah bagi aparat untuk melakukan penyamaran dan menangkap pelaku.
“Barang curian ditawarkan dengan harga Rp7 juta melalui Facebook,” ujar Ipda Rudi.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap pelaku dalam operasi yang berlangsung tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, JW dan DK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah tujuh tahun penjara.
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi yang berkaitan dengan keberadaan DPO tersebut. (tin/ted)


as a preferred source on Google




