Surabaya (beritajatim.id) – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur resmi menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32). Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa aksi KDRT tersebut berlangsung berulang kali sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.
“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu yang bersangkutan kami tahan,” ujar AKBP Edy dalam keterangan pers, Rabu (27/8).
Kronologi Kekerasan Berulang
Polisi mencatat setidaknya tiga peristiwa KDRT yang dilakukan tersangka:
- 15 Desember 2023: Korban dipukul dengan bantal, dijambak, dan dihantam di bagian tangan setelah terjadi pertengkaran kecil.
- 9 Maret 2024: Saat korban hamil tujuh bulan, tersangka menampar, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik korban.
- 28 Januari 2025: Pertengkaran karena isi ponsel berujung pada tendangan dan pukulan di bagian pundak korban, disaksikan anak-anak mereka.
Motif kekerasan disebut berawal dari persoalan rumah tangga sepele, seperti cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, percekcokan tersebut berulang kali berakhir dengan tindakan penganiayaan yang menimbulkan luka fisik dan trauma psikis.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Flashdisk berisi rekaman video kekerasan
- Pakaian korban
- Dokumen pendukung lainnya
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.
Sementara itu, korban IGF saat ini masih menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan dampak trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus KDRT di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan, demi melindungi kaum rentan dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga. (tin)


as a preferred source on Google




