Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kasus KDRT Viral di Surabaya, Polrestabes Amankan Sang Suami sebagai Tersangka

Kasus KDRT Viral di Surabaya, Polrestabes Amankan Sang Suami sebagai Tersangka

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 28 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polrestabes Surabaya tetapkan AAS (40) sebagai tersangka KDRT usai kasus viral di media sosial.
Polrestabes Surabaya tetapkan AAS (40) sebagai tersangka KDRT usai kasus viral di media sosial.

Surabaya (beritajatim.id) –  Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur resmi menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32). Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa aksi KDRT tersebut berlangsung berulang kali sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu yang bersangkutan kami tahan,” ujar AKBP Edy dalam keterangan pers, Rabu (27/8).

Kronologi Kekerasan Berulang

Polisi mencatat setidaknya tiga peristiwa KDRT yang dilakukan tersangka:

  • 15 Desember 2023: Korban dipukul dengan bantal, dijambak, dan dihantam di bagian tangan setelah terjadi pertengkaran kecil.
  • 9 Maret 2024: Saat korban hamil tujuh bulan, tersangka menampar, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik korban.
  • 28 Januari 2025: Pertengkaran karena isi ponsel berujung pada tendangan dan pukulan di bagian pundak korban, disaksikan anak-anak mereka.

Motif kekerasan disebut berawal dari persoalan rumah tangga sepele, seperti cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, percekcokan tersebut berulang kali berakhir dengan tindakan penganiayaan yang menimbulkan luka fisik dan trauma psikis.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Flashdisk berisi rekaman video kekerasan
  • Pakaian korban
  • Dokumen pendukung lainnya
Baca Juga:  Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Sementara itu, korban IGF saat ini masih menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan dampak trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus KDRT di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan, demi melindungi kaum rentan dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KDRT Polrestabes Surabaya Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.