Surabaya (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi pada aksi unjuk rasa di Surabaya, 29–30 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kedua pelaku mengaku mengerahkan sekitar 70 orang untuk melakukan aksi anarkis.
“Dua pelaku ini mengaku menggerakkan massa kurang lebih 70 orang untuk bersama-sama merusak Gedung Grahadi,” ujar Jules, Senin (8/9/2025).
Peran Pelaku Masih Didalami
Meski belum merinci identitas keduanya, polisi menyebut pelaku berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka diduga membuat pamflet, menyebarkan ujaran kebencian, serta melakukan provokasi yang memicu tindakan anarkis di lapangan.
“Latar belakang dua orang itu wiraswasta. Mereka membuat pamflet, menyebarkan ujaran kebencian di media, hingga memprovokasi kegiatan melawan hukum dan tindakan anarkis,” jelas Jules.
Kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran keduanya, termasuk klaim bahwa mereka berhasil menggerakkan puluhan orang dalam aksi perusakan.
Rentetan Kasus Kericuhan di Surabaya
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka terkait kericuhan 29–31 Agustus 2025. Kerusuhan tersebut mengakibatkan perusakan di sejumlah titik, pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta 29 pos polisi di berbagai lokasi.
Selain itu, Polda Jatim juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran sisi barat Gedung Grahadi. Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepolisian menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap upaya provokasi dan tindakan anarkis demi menjaga keamanan serta ketertiban di Jawa Timur. (ang)


as a preferred source on Google




