Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jatim Amankan Dua Terduga Provokator Penggerak Masa Perusak dan Pembakar Gedung Grahadi

Polda Jatim Amankan Dua Terduga Provokator Penggerak Masa Perusak dan Pembakar Gedung Grahadi

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 9 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

Surabaya (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi pada aksi unjuk rasa di Surabaya, 29–30 Agustus 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kedua pelaku mengaku mengerahkan sekitar 70 orang untuk melakukan aksi anarkis.

“Dua pelaku ini mengaku menggerakkan massa kurang lebih 70 orang untuk bersama-sama merusak Gedung Grahadi,” ujar Jules, Senin (8/9/2025).

Peran Pelaku Masih Didalami

Meski belum merinci identitas keduanya, polisi menyebut pelaku berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka diduga membuat pamflet, menyebarkan ujaran kebencian, serta melakukan provokasi yang memicu tindakan anarkis di lapangan.

“Latar belakang dua orang itu wiraswasta. Mereka membuat pamflet, menyebarkan ujaran kebencian di media, hingga memprovokasi kegiatan melawan hukum dan tindakan anarkis,” jelas Jules.

Kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran keduanya, termasuk klaim bahwa mereka berhasil menggerakkan puluhan orang dalam aksi perusakan.

Rentetan Kasus Kericuhan di Surabaya

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka terkait kericuhan 29–31 Agustus 2025. Kerusuhan tersebut mengakibatkan perusakan di sejumlah titik, pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta 29 pos polisi di berbagai lokasi.

Selain itu, Polda Jatim juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran sisi barat Gedung Grahadi. Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga:  Kapolri: Empat DPO Kasus Narkoba Pabrik Hashish di Bali Masih Diburu

Kepolisian menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap upaya provokasi dan tindakan anarkis demi menjaga keamanan serta ketertiban di Jawa Timur. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Gedung Grahadi Polda Jawa Timur
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.