Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Sebut Dahlan Iskan Tokoh Sentral di Jawa Pos

Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Sebut Dahlan Iskan Tokoh Sentral di Jawa Pos

Nyuciek AsihNyuciek Asih Hukum & Kriminal 11 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sidang lanjutan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan. [Foto: Nyuciek/Beritajatim.com]
Sidang lanjutan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan. [Foto: Nyuciek/Beritajatim.com]

Surabaya – Sidang perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seperti pekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Soterisno masih memberi kesempatan PT Jawa Pos menghadirkan saksi.

Kali ini, tim kuasa hukum Jawa Pos yang diketuai Eleazer Leslie Sayogo mendatangkan Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos. Suhardjo yang sudah bergabung sejak 1984 menerangkan berbagai hal, termasuk peran Dahlan Iskan dalam membesarkan Jawa Pos.

Menurutnya, Dahlan Iskan kala itu memegang kendali penuh di perusahaan. “Yang saya ketahui, PT Jawa Pos sebagai yang mengeluarkan uang tersebut. Beralih ke pihak mana setelah penyerahan uang, saya tidak mengetahui,” ujarnya saat ditanya soal pembayaran Rp648 juta kepada Ned Sakdani dan Anjar Any.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nany Widjaja juga menyinggung soal dugaan pinjaman Rp648 juta yang disebut dikembalikan PT Dharma Nyata Press ke PT Jawa Pos secara bertahap mulai November 1998 hingga April 1999. Namun Suhardjo menyebut tidak pernah melihat dana masuk sebagaimana dimaksud, dan menilai kemungkinan itu merupakan dividen.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan saksi tidak relevan karena tidak didukung dokumen hukum. “Kalau saksi menyatakan bahwa dasar kepemilikan suatu perusahaan adalah kesimpulan dia sendiri dan bukan berdasarkan dokumen hukum maka saya berharap majelis juga bijak untuk menyikapi hal ini,” katanya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Yasin N. Alamsyah, menyebut keterangan saksi memperkuat fakta bahwa Dahlan adalah tokoh sentral Jawa Pos. Ia menambahkan rencana go public perusahaan pada 2001 memang pernah disiapkan dengan sejumlah dokumen administratif, namun tidak pernah terwujud sehingga dokumen tersebut kehilangan relevansi hukum.

“Apabila dokumen-dokumen itu dipergunakan sepihak untuk tujuan di luar konteks awal, terlebih dijadikan dasar tindakan hukum terhadap Dahlan Iskan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum,” tegasnya.

Terpisah, Eleazer Leslie Sayogo menilai keterangan saksi menguatkan fakta bahwa Jawa Pos lah yang mengeluarkan dana untuk membeli PT Dharma Nyata Press. “Kenapa saksi bisa mengatakan bahwa Jawa Pos adalah pembeli sahamnya karena yang mengeluarkan uang adalah Jawa Pos,” ujarnya. [uci/ian]

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Dahlan Iskan Dharma Nyata Press gugatan hukum Jawa Pos sidang Nany Widjaja
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.