Surabaya – Sidang perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seperti pekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Soterisno masih memberi kesempatan PT Jawa Pos menghadirkan saksi.
Kali ini, tim kuasa hukum Jawa Pos yang diketuai Eleazer Leslie Sayogo mendatangkan Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos. Suhardjo yang sudah bergabung sejak 1984 menerangkan berbagai hal, termasuk peran Dahlan Iskan dalam membesarkan Jawa Pos.
Menurutnya, Dahlan Iskan kala itu memegang kendali penuh di perusahaan. “Yang saya ketahui, PT Jawa Pos sebagai yang mengeluarkan uang tersebut. Beralih ke pihak mana setelah penyerahan uang, saya tidak mengetahui,” ujarnya saat ditanya soal pembayaran Rp648 juta kepada Ned Sakdani dan Anjar Any.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nany Widjaja juga menyinggung soal dugaan pinjaman Rp648 juta yang disebut dikembalikan PT Dharma Nyata Press ke PT Jawa Pos secara bertahap mulai November 1998 hingga April 1999. Namun Suhardjo menyebut tidak pernah melihat dana masuk sebagaimana dimaksud, dan menilai kemungkinan itu merupakan dividen.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan saksi tidak relevan karena tidak didukung dokumen hukum. “Kalau saksi menyatakan bahwa dasar kepemilikan suatu perusahaan adalah kesimpulan dia sendiri dan bukan berdasarkan dokumen hukum maka saya berharap majelis juga bijak untuk menyikapi hal ini,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Yasin N. Alamsyah, menyebut keterangan saksi memperkuat fakta bahwa Dahlan adalah tokoh sentral Jawa Pos. Ia menambahkan rencana go public perusahaan pada 2001 memang pernah disiapkan dengan sejumlah dokumen administratif, namun tidak pernah terwujud sehingga dokumen tersebut kehilangan relevansi hukum.
“Apabila dokumen-dokumen itu dipergunakan sepihak untuk tujuan di luar konteks awal, terlebih dijadikan dasar tindakan hukum terhadap Dahlan Iskan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum,” tegasnya.
Terpisah, Eleazer Leslie Sayogo menilai keterangan saksi menguatkan fakta bahwa Jawa Pos lah yang mengeluarkan dana untuk membeli PT Dharma Nyata Press. “Kenapa saksi bisa mengatakan bahwa Jawa Pos adalah pembeli sahamnya karena yang mengeluarkan uang adalah Jawa Pos,” ujarnya. [uci/ian]

![Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Sebut Dahlan Iskan Tokoh Sentral di Jawa Pos Sidang lanjutan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan. [Foto: Nyuciek/Beritajatim.com]](https://beritajatim.id/wp-content/uploads/2025/09/sidang-jawa-pos.webp)
as a preferred source on Google




