Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi yang melibatkan jalur Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura. “Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Dalam kolaborasi tersebut, Kepolisian Singapura menyatakan siap membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura akhir pekan ini. “Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambah Untung.
Divhubinter Polri juga merekomendasikan agar penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta. Nilai tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta keuntungan pihak yang terlibat.
“Angka itu kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris tersebut dipakai sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura menggunakan modus adopsi. Para pelaku kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta. (tin)


as a preferred source on Google




