Pamekasan (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 19 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025), digelar sebagai langkah tegas Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Madura.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Suyanto dan Kasi Humas AKP Jupriadi, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025).
“Dari total 19 tersangka, sebanyak 14 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya sebagai pengguna narkoba,” ujar Kompol Hendry.
Identitas Tersangka
Sebanyak 11 tersangka pengedar sabu berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pamekasan, di antaranya AMF (24) warga Desa Konqng, Galis, AP (30) warga Desa Batukerbuy, Pasean, F (26) warga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, hingga RMA (15) warga Kelurahan Bugih, Pamekasan.
Selain itu, dua pengedar sabu berasal dari luar daerah, yakni M (47) warga Desa Panongan, Pasongsongan, Sumenep, dan SM (25) warga Desa Daleman, Kedundung, Sampang.
Tiga tersangka lainnya merupakan pengedar pil ekstasi (ineks), yakni DAY (21) dan DRD (44) warga Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta RM (23) warga Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Adapun lima tersangka pengguna sabu masing-masing berinisial AF (39), M (40), R (30), MR (27), dan R (28), seluruhnya warga Kabupaten Pamekasan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari 14 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,87 gram serta 66 butir pil ekstasi.
“Para tersangka pengedar sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegas Kompol Hendry.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 disebut sebagai upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Pamekasan, sekaligus menjaga situasi keamanan pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Polres Pamekasan berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi terciptanya kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kompol Hendry. (tin)


as a preferred source on Google




