Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Pamekasan Tangkap 19 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Polres Pamekasan Tangkap 19 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 22 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Pamekasan berhasil amankan 19 tersangka dari 14 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Polisi sita sabu 24,87 gram dan 66 pil ekstasi.
Polres Pamekasan berhasil amankan 19 tersangka dari 14 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Polisi sita sabu 24,87 gram dan 66 pil ekstasi.

Pamekasan (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 19 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025), digelar sebagai langkah tegas Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Madura.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Suyanto dan Kasi Humas AKP Jupriadi, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025).

“Dari total 19 tersangka, sebanyak 14 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya sebagai pengguna narkoba,” ujar Kompol Hendry.

Identitas Tersangka

Sebanyak 11 tersangka pengedar sabu berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pamekasan, di antaranya AMF (24) warga Desa Konqng, Galis, AP (30) warga Desa Batukerbuy, Pasean, F (26) warga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, hingga RMA (15) warga Kelurahan Bugih, Pamekasan.

Selain itu, dua pengedar sabu berasal dari luar daerah, yakni M (47) warga Desa Panongan, Pasongsongan, Sumenep, dan SM (25) warga Desa Daleman, Kedundung, Sampang.

Tiga tersangka lainnya merupakan pengedar pil ekstasi (ineks), yakni DAY (21) dan DRD (44) warga Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta RM (23) warga Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Adapun lima tersangka pengguna sabu masing-masing berinisial AF (39), M (40), R (30), MR (27), dan R (28), seluruhnya warga Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Partisipasi Pj Bupati Pamekasan dalam Bulan Bakti TNI-Polri Perkuat Kompaknya Forkopimda

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari 14 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,87 gram serta 66 butir pil ekstasi.

“Para tersangka pengedar sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegas Kompol Hendry.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 disebut sebagai upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Pamekasan, sekaligus menjaga situasi keamanan pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Polres Pamekasan berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi terciptanya kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kompol Hendry. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Narkoba Pamekasan Polres Pamekasan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.