Mojokerto (beritajatim.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur saat penangkapan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Gedeg pada Rabu (1/10/2025).
Korban, seorang karyawan warung kopi, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan tempat kerjanya pada malam hari.
“Korban memarkirkan motornya di depan warung kopi Sikopi sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Namun, saat pagi hari hendak membersihkan halaman, motor sudah tidak ada di tempat,” ujar AKBP Herdiawan dalam keterangan persnya, Kamis (9/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Gedeg dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku masing-masing berinisial MHA (32), warga Gresik, dan MR, warga Lamongan.
“Dari hasil pengembangan, keduanya diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi dan Gedeg (Kabupaten Mojokerto), serta Lamongan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan kini sudah mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota,” terang Herdiawan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menambahkan bahwa salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Pelaku ini merupakan residivis. Ia diamankan di sebuah rumah kos di Mojokerto. Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit Honda Beat putih, satu unit Yamaha Erop, dua kunci T, jaket, sarung tangan, topi hitam, beberapa plat nomor kendaraan, serta sejumlah KTP,” jelasnya.
Menurut AKP Siko, modus operandi pelaku yakni dengan merusak kunci pengaman motor menggunakan kunci T dan memotong pengaman rem cakram. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sepanjang tahun ini, kami sudah mengungkap lima kasus curanmor, termasuk dua kasus terakhir yang masih dalam tahap pengembangan. Kami juga berkoordinasi dengan beberapa polres lain karena ada laporan serupa,” tutup AKP Siko. (ted)


as a preferred source on Google




