Jakarta (beritajatim.id) – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menilai bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang disebut oleh Kejaksaan Agung belum dapat dipastikan kebenarannya.
“(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana,” ujar kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Abby menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima dokumen resmi yang menunjukkan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, apabila perhitungan tersebut sudah ada dan bersifat final, seharusnya disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem beberapa waktu lalu.
“Karena hasil angka itu yang kita dapat di persidangan praperadilan itu cuma bukti ekspose. Ekspose itu bagian dari tahap-tahap audit oleh auditor dan belum menunjukkan angka pasti berapa kerugian keuangan negara,” jelas Abby.
Ia menegaskan, berdasarkan fakta yang ada, belum ditemukan bukti adanya kerugian negara yang nyata dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut bahwa nilai kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Ibrahim Arief (BAM) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung bersama BPKP masih melakukan penghitungan pasti nilai kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut. (ang)


as a preferred source on Google




