Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 27 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

Jakarta (beritajatim.id) – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menilai bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang disebut oleh Kejaksaan Agung belum dapat dipastikan kebenarannya.

“(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana,” ujar kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Abby menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima dokumen resmi yang menunjukkan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, apabila perhitungan tersebut sudah ada dan bersifat final, seharusnya disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem beberapa waktu lalu.

“Karena hasil angka itu yang kita dapat di persidangan praperadilan itu cuma bukti ekspose. Ekspose itu bagian dari tahap-tahap audit oleh auditor dan belum menunjukkan angka pasti berapa kerugian keuangan negara,” jelas Abby.

Ia menegaskan, berdasarkan fakta yang ada, belum ditemukan bukti adanya kerugian negara yang nyata dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut bahwa nilai kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Baca Juga:  Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Panakkukang Makassar Ditangkap Polisi di Timika

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Ibrahim Arief (BAM) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung bersama BPKP masih melakukan penghitungan pasti nilai kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Chromebook Kasus Korupsi Kemendikbudristek RI Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.