Makassar (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, setelah menangkap satu pelaku yang sempat buron di Timika, Papua Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026). Sejumlah pejabat kepolisian turut hadir, di antaranya Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna AR, Kapolsek Tallo AKP Asfada, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli.
Arya Perdana menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut melibatkan tiga orang pelaku. Dua pelaku lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Panakkukang, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang sempat buron diketahui berinisial KA. Setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim Reserse Mobile (Resmob), yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap di Timika dan telah dibawa kembali ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada September 2025 di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Korban diketahui bernama Rehan (22). Peristiwa tersebut awalnya diduga sebagai kecelakaan, setelah seorang anggota keluarga menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di rumah.
Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya luka tusukan di bagian tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum, yang memastikan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan penganiayaan.
Berdasarkan temuan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi para pelaku. Proses pengejaran dilakukan lintas wilayah hingga akhirnya pelaku terakhir berhasil diamankan di luar Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain sebuah batu beton, ketapel besi, anak panah busur rakitan, sebilah pisau beserta sarungnya, serta beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, seluruh pelaku telah berada dalam penguasaan aparat kepolisian dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ang)


as a preferred source on Google




