Kubu Raya (beritajatim.id) – Kasus pelemparan bom molotov yang dilakukan seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh tekanan psikologis berkepanjangan yang dialami pelaku akibat perundungan di lingkungan sekolah.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rismanto menilai insiden ini sebagai peringatan penting akan bahaya bullying yang tidak tertangani dengan baik. Menurutnya, perundungan yang berlangsung lama dapat berkembang menjadi luapan emosi ekstrem yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolda menekankan bahwa sekolah memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya perundungan. Pengawasan terhadap perilaku siswa, baik selama kegiatan belajar mengajar maupun di luar kelas, dinilai perlu diperketat. Selain itu, sekolah didorong untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung kesehatan mental peserta didik melalui kegiatan-kegiatan positif.
Ia menyebut insiden di SMP Negeri 3 Sungai Raya bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, aparat kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berencana turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pelajar, sekaligus meminimalkan potensi masalah di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam upaya pencegahan berkelanjutan, Polda Kalbar juga akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemantauan dan pembinaan langsung di sekolah-sekolah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi kekerasan maupun gangguan perilaku di kalangan remaja.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan hasil pendalaman yang menunjukkan bahwa pelaku merupakan korban perundungan dan mengalami tekanan mental dalam jangka waktu lama. Kondisi tersebut diduga memicu dorongan balas dendam terhadap lingkungan sekolah hingga berujung pada aksi berbahaya.
Densus 88 juga menemukan adanya paparan konten kekerasan ekstrem dari grup daring True Crime Community yang diikuti pelaku. Narasi dan ideologi kekerasan dalam grup tersebut diduga memperkuat dorongan emosional pelaku untuk menyalurkan kemarahan dan frustrasi melalui tindakan ekstrem.
Kapolda Kalbar turut menyoroti peran keluarga dalam menjaga kesehatan mental anak. Orang tua diminta lebih aktif memantau kondisi psikologis anak, aktivitas harian, serta penggunaan gawai dan media sosial yang berpotensi menjadi pintu masuk konten berbahaya.
Dalam penanganan hukum, Pipit Rismanto menegaskan bahwa pendekatan terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan. Polri bersama Forkopimda, KPAI, dinas pendidikan, dan pihak sekolah akan melakukan kolaborasi lintas sektor untuk pendampingan lanjutan, dengan proses hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat pencegahan bullying dan perlindungan kesehatan mental anak di lingkungan pendidikan. (ang)


as a preferred source on Google




