Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bareskrim Periksa Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia, Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Libatkan Ribuan Korban

Bareskrim Periksa Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia, Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Libatkan Ribuan Korban

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 9 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa dua tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial TA dan AR. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sementara AR merupakan Komisaris dan juga pemegang saham perusahaan tersebut.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY belum memenuhi panggilan penyidik. MY merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta tercatat menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan lain, yakni PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Ketidakhadiran MY disampaikan melalui penasihat hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan, sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Fokus Penelusuran Peran dan Aliran Dana

Menurut Ade Safri, pemeriksaan awal terhadap para tersangka difokuskan pada pendalaman peran masing-masing dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana tersebut, termasuk indikasi pencucian uang.

Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pemalsuan pencatatan laporan keuangan dan TPPU.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Voucer dan Modus Review Palsu di E-Commerce, Begini Pesan AdaKami

Modus Proyek Fiktif di Platform Fintech

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT DSI diketahui beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga menyalahgunakan data borrower yang masih aktif dan tercatat rutin membayar angsuran.

Data tersebut kemudian kembali dilekatkan pada proyek-proyek pendanaan fiktif tanpa sepengetahuan borrower terkait. Informasi proyek fiktif ini ditampilkan di platform digital PT DSI guna menarik minat lender untuk menanamkan modal.

Terungkap Saat Dana Tak Bisa Dicairkan

Permasalahan mulai mencuat pada Juni 2025, ketika sejumlah lender mencoba menarik dana pokok beserta imbal hasil yang telah jatuh tempo. Namun, pencairan dana tidak dapat dilakukan, termasuk imbal hasil yang sebelumnya dijanjikan dengan kisaran 16 hingga 18 persen.

Bareskrim Polri mencatat, praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh skema kejahatan serta memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Dana Syariah Indonesia Penipuan Online
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.