Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa dua tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial TA dan AR. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sementara AR merupakan Komisaris dan juga pemegang saham perusahaan tersebut.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY belum memenuhi panggilan penyidik. MY merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta tercatat menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan lain, yakni PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Ketidakhadiran MY disampaikan melalui penasihat hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan, sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Fokus Penelusuran Peran dan Aliran Dana
Menurut Ade Safri, pemeriksaan awal terhadap para tersangka difokuskan pada pendalaman peran masing-masing dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana tersebut, termasuk indikasi pencucian uang.
Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pemalsuan pencatatan laporan keuangan dan TPPU.
Modus Proyek Fiktif di Platform Fintech
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT DSI diketahui beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga menyalahgunakan data borrower yang masih aktif dan tercatat rutin membayar angsuran.
Data tersebut kemudian kembali dilekatkan pada proyek-proyek pendanaan fiktif tanpa sepengetahuan borrower terkait. Informasi proyek fiktif ini ditampilkan di platform digital PT DSI guna menarik minat lender untuk menanamkan modal.
Terungkap Saat Dana Tak Bisa Dicairkan
Permasalahan mulai mencuat pada Juni 2025, ketika sejumlah lender mencoba menarik dana pokok beserta imbal hasil yang telah jatuh tempo. Namun, pencairan dana tidak dapat dilakukan, termasuk imbal hasil yang sebelumnya dijanjikan dengan kisaran 16 hingga 18 persen.
Bareskrim Polri mencatat, praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh skema kejahatan serta memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (ang)


as a preferred source on Google




