Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Sorot Jual Beli Rekening Ilegal, OJK: Tanggung Jawab Hukum atas Semua Transaksi pada Pemilik!

Sorot Jual Beli Rekening Ilegal, OJK: Tanggung Jawab Hukum atas Semua Transaksi pada Pemilik!

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 15 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya penawaran rekening di berbagai platform media sosial yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut digunakan untuk aktivitas pidana oleh pihak lain.

Menurut Dian, banyak masyarakat belum menyadari bahwa menyerahkan atau memperjualbelikan rekening kepada pihak lain dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Dalam perspektif hukum dan kepatuhan perbankan, nama yang tercantum sebagai pemilik rekening tetap menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Koordinasi Lintas Lembaga Perkuat Pengawasan

OJK telah meminta industri perbankan meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait risiko hukum praktik jual beli rekening. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan rekening untuk penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas ilegal lainnya.

Selain penguatan edukasi, OJK juga mempererat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Pertukaran data dan informasi dilakukan secara berkala guna mempercepat deteksi serta penanganan penyalahgunaan rekening.

Kolaborasi ini bertujuan menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban maupun pelaku tidak langsung kejahatan keuangan.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Polrestabes Makassar Sebut Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar
Bank Diminta Perketat Deteksi dan Profiling Nasabah

OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperkuat parameter deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi tidak digunakan sesuai ketentuan. Pengawasan rutin dan pengkinian profil nasabah menjadi bagian penting dari mitigasi risiko.

Dalam konteks regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Aturan tersebut mewajibkan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC) secara ketat, termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta pemastian bahwa nasabah bertindak untuk kepentingan sendiri atau pemilik manfaat (beneficial owner).

Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK mendorong bank untuk mengambil langkah lanjutan terhadap rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, seperti pembatasan akses layanan perbankan hingga penutupan rekening.

Jual Beli Rekening Berpotensi Picu Pidana

OJK menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti penipuan daring, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas terlarang.

Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar sistem keuangan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pembelian rekening dengan imbalan uang cepat. Risiko hukum dan reputasi yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat yang dijanjikan. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
OJK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.