Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Polrestabes Makassar Sebut Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar

Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Polrestabes Makassar Sebut Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 4 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan

Makassar (beritajatim.id) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus kredit fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp60 miliar.

Dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024), Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan memaparkan modus dan perkembangan penanganan kasus ini. Hadir juga Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, SIK, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH.

Kasus ini melibatkan PT TKM yang mengajukan kredit modal kerja di salah satu bank BUMN menggunakan dokumen palsu selama periode 2016 hingga 2018.

Kapolda Yudhiawan menjelaskan bahwa PT TKM memalsukan kontrak dan invoice untuk mencairkan kredit modal, kemudian mengalihkan pembayaran ke rekening yang berbeda dari kesepakatan awal. “Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp60,67 miliar,” ujarnya.

Menurut Kapolda, PT TKM awalnya memiliki kontrak dengan PT ST senilai Rp118,8 miliar. Namun, untuk memperbesar plafon kredit, PT TKM memalsukan nilai kontrak menjadi Rp258,3 miliar dan memanipulasi nomor rekening penerima pembayaran. Setelah pengajuan kredit disetujui, PT TKM mencairkan dana senilai Rp69,9 miliar secara bertahap sejak Januari 2017 hingga April 2018.

“Invoice yang diajukan PT TKM untuk mencairkan kredit terbukti fiktif, dan dana dialihkan ke rekening bank lain,” jelas Kapolda.

Akibatnya, kredit tersebut macet pada akhir 2019, mendorong pihak bank untuk menjual aset jaminan guna menekan kerugian. Namun, hingga saat ini, sisa kerugian masih mencapai Rp60,6 miliar.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Plastik di Jaksel, Ribuan Pil Disita

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak bank dan perusahaan terkait. Ancaman hukum bagi tersangka mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menyebutkan adanya kasus serupa sebelumnya di Polda Sulsel yang melibatkan kredit fiktif senilai Rp120 miliar pada sebuah koperasi di PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM). Modusnya melibatkan data fiktif dan pelanggaran prosedur pencairan kredit, tanpa asas kehati-hatian dari pihak bank.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung tanpa penetapan tersangka, dengan indikasi terlapor berinisial MN, RF, dan RHA.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi memastikan bahwa penanganan kasus ini sedang dalam tahap akhir perhitungan kerugian negara. “Kami juga telah menyita sejumlah aset terkait, termasuk uang sebesar Rp1,7 miliar, dan akan memberikan perkembangan terbaru dalam waktu dekat,” ungkapnya. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus kredit fiktif Polrestabes Makassar
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.