Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Lakarsantri Surabaya, Ratusan Liter Disita Saat Ramadan

Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Lakarsantri Surabaya, Ratusan Liter Disita Saat Ramadan

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 10 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polrestabes Surabaya menyita ratusan liter miras ilegal di Lakarsantri saat Ramadan. Polisi juga mengamankan seorang penjual setelah laporan warga.
Polrestabes Surabaya menyita ratusan liter miras ilegal di Lakarsantri saat Ramadan. Polisi juga mengamankan seorang penjual setelah laporan warga.

Surabaya (beritajatim.id) – Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Surabaya. Melalui jajaran Polsek Pakal, polisi mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Lakarsantri pada Minggu (8/3/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli melintas di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan tiga pemuda yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa minuman yang mereka konsumsi diperoleh dari sebuah tempat penjualan di kawasan Manukan, Surabaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas sebagai bagian dari respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

Polisi Temukan Penjualan Miras di Toko Buah

Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto menjelaskan bahwa tim kepolisian bersama patroli lalu lintas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.

Petugas kemudian menemukan aktivitas penjualan miras di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual berinisial AC, warga Manukan Kulon, Surabaya.

Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Kasus Prajurit Tembak Pemulung dan Pembakaran Rumah Wartawan, Komisi I DPR: Hukum Wajib Ditegakkan!
Ratusan Liter Miras Disita

Dari lokasi penjualan tersebut, polisi menemukan beragam jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga minuman tradisional.

Barang bukti yang diamankan antara lain minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol mencapai 40 persen, serta puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Penindakan Miras Ilegal

Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.

Penindakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 mengenai pengaturan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menurut Mulya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus ditingkatkan, terutama pada periode yang rawan peningkatan konsumsi miras ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Miras Polrestabes Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.