Surabaya (beritajatim.id) – Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Surabaya. Melalui jajaran Polsek Pakal, polisi mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Lakarsantri pada Minggu (8/3/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli melintas di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan tiga pemuda yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa minuman yang mereka konsumsi diperoleh dari sebuah tempat penjualan di kawasan Manukan, Surabaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas sebagai bagian dari respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
Polisi Temukan Penjualan Miras di Toko Buah
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto menjelaskan bahwa tim kepolisian bersama patroli lalu lintas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.
Petugas kemudian menemukan aktivitas penjualan miras di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual berinisial AC, warga Manukan Kulon, Surabaya.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Ratusan Liter Miras Disita
Dari lokasi penjualan tersebut, polisi menemukan beragam jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga minuman tradisional.
Barang bukti yang diamankan antara lain minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol mencapai 40 persen, serta puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Penindakan Miras Ilegal
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.
Penindakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 mengenai pengaturan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Menurut Mulya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus ditingkatkan, terutama pada periode yang rawan peningkatan konsumsi miras ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (ang)


as a preferred source on Google




