Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bandar Arisan Bodong Asal Trenggalek Ditangkap di Timor Leste, Polisi Ungkap Modus dan Kerugian Ratusan Juta

Bandar Arisan Bodong Asal Trenggalek Ditangkap di Timor Leste, Polisi Ungkap Modus dan Kerugian Ratusan Juta

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 6 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki

Trenggalek (beritajatim.id) – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang tersangka berinisial NK, warga Trenggalek, akhirnya diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini cukup panjang. Tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik, sehingga polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Dalam pelariannya, NK diketahui berada di Timor Leste.

Berkat koordinasi lintas instansi, tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui proses deportasi oleh pihak imigrasi, sebelum diserahkan ke kepolisian. Setelah itu, penyidik membawa NK ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, saat giliran pencairan, korban tidak menerima dana sebagaimana yang dijanjikan. Nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening bank, paspor, serta dokumen rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan tidak wajar, termasuk melalui media sosial. Ia juga membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melapor untuk segera menghubungi pihak kepolisian, termasuk melalui layanan darurat 110. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Peduli Keselamatan Masyarakat, Polisi Tambal Jalan Desa Berlubang di Trenggalek
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
arisan bodong Polres Trenggalek Trenggalek
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.