Trenggalek (beritajatim.id) – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang tersangka berinisial NK, warga Trenggalek, akhirnya diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini cukup panjang. Tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik, sehingga polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Dalam pelariannya, NK diketahui berada di Timor Leste.
Berkat koordinasi lintas instansi, tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui proses deportasi oleh pihak imigrasi, sebelum diserahkan ke kepolisian. Setelah itu, penyidik membawa NK ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, saat giliran pencairan, korban tidak menerima dana sebagaimana yang dijanjikan. Nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening bank, paspor, serta dokumen rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan tidak wajar, termasuk melalui media sosial. Ia juga membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melapor untuk segera menghubungi pihak kepolisian, termasuk melalui layanan darurat 110. (tin)


as a preferred source on Google




