Jakarta (beritajatim.id) – Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat dengan menangkap dua orang terduga pelaku, termasuk sosok yang dikenal dengan julukan “Ki Bedil” yang diduga telah beroperasi selama dua dekade.
Penindakan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, di sejumlah lokasi di Jawa Barat. Operasi ini dipimpin oleh AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, serta amunisi kaliber 22. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan awal terhadap AS kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, aparat menemukan berbagai jenis peluru dari beragam kaliber, proyektil, serta peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses perakitan senjata api.
Pengembangan lanjutan membawa tim ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, di mana polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial TS alias Ki Bedil. Ia diduga sebagai pembuat utama senjata api ilegal yang dipasarkan melalui jaringan tertentu.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat popor senjata laras panjang serta berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata. TS diketahui memiliki keahlian dalam membuat berbagai jenis senjata, mulai dari revolver, pistol, hingga senapan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Menurut Arsya, pelaku TS dikenal luas di kalangan tertentu sebagai pembuat senjata ilegal dengan jaringan pembeli yang didominasi pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun sebelum akhirnya terungkap.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran senjata api di Indonesia, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (tin)


as a preferred source on Google




