Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jabar

Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jabar

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 13 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan Bareskrim Polri saat menangkap Ki Bedil, pembuat dan penjual senpi ilegal di Jawa Barat yang beroperasi selama 20 tahun.
Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan Bareskrim Polri saat menangkap Ki Bedil, pembuat dan penjual senpi ilegal di Jawa Barat yang beroperasi selama 20 tahun.

Jakarta (beritajatim.id) – Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat dengan menangkap dua orang terduga pelaku, termasuk sosok yang dikenal dengan julukan “Ki Bedil” yang diduga telah beroperasi selama dua dekade.

Penindakan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, di sejumlah lokasi di Jawa Barat. Operasi ini dipimpin oleh AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.

Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, serta amunisi kaliber 22. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Hasil pemeriksaan awal terhadap AS kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, aparat menemukan berbagai jenis peluru dari beragam kaliber, proyektil, serta peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses perakitan senjata api.

Pengembangan lanjutan membawa tim ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, di mana polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial TS alias Ki Bedil. Ia diduga sebagai pembuat utama senjata api ilegal yang dipasarkan melalui jaringan tertentu.

Baca Juga:  Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat popor senjata laras panjang serta berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata. TS diketahui memiliki keahlian dalam membuat berbagai jenis senjata, mulai dari revolver, pistol, hingga senapan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.

Menurut Arsya, pelaku TS dikenal luas di kalangan tertentu sebagai pembuat senjata ilegal dengan jaringan pembeli yang didominasi pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun sebelum akhirnya terungkap.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran senjata api di Indonesia, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bareskrim Polri kasus senpi ilegal
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.