Jimbaran (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila mewah di kawasan Jimbaran, Bali.
Total barang bukti yang disita mencapai nilai 1,521 triliun Rupiah, menyelamatkan sekitar 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen kuat Polri dalam memerangi narkoba.
“Ini adalah kasus pertama laboratorium hashish di Indonesia. Kami akan terus memerangi peredaran narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dari lokasi, Polri menyita barang bukti berupa 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan Bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Laboratorium ini diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri. Jaringan ini menggunakan pods system yang umumnya dipakai untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.
“Modus ini sangat canggih dan menyasar generasi muda melalui tren teknologi. Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap perangkat semacam ini,” jelas Komjen Wahyu.
Jaringan Internasional dan Rencana Edaran Besar
Laboratorium ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM, yang saat ini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan diedarkan secara besar-besaran menjelang Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA telah diamankan. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hukuman maksimal yang diancamkan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar Rupiah. Mereka juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang jika terbukti melakukan pencucian uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan itu Komjen Wahyu menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan masyarakat dan stakeholder terkait, kami optimis Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tuturnya.
Pengungkapan jaringan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (ted)


as a preferred source on Google




