Surabaya (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penjualan sembako murah dengan sistem purchase order (PO) yang menyasar warga di Surabaya. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial EA diamankan setelah diduga merugikan korban hingga lebih dari Rp400 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku tidak menerima barang meski telah melakukan pembayaran. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Sejak 1 April 2026, tersangka telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Meldy, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial, khususnya fitur status WhatsApp. Pelaku menawarkan program pembelian sembako dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
Dalam praktiknya, korban yang tertarik diminta menghubungi pelaku secara pribadi dan kemudian mentransfer sejumlah uang. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang diterima pelaku tidak digunakan untuk memenuhi pesanan, melainkan dipakai untuk menutup transaksi lain serta kebutuhan pribadi.
Polisi mengidentifikasi modus yang digunakan sebagai skema “gali lubang tutup lubang”, di mana pelaku menggunakan dana dari korban baru untuk menutup kewajiban sebelumnya tanpa ada transaksi riil.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial TDL dengan kerugian mencapai Rp146 juta. Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan empat korban lain, yakni RAS, DN, MM, dan BR. Total kerugian dari lima korban tersebut mencapai Rp400.010.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Suroto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran penjualan barang dengan harga yang tidak wajar, terutama yang beredar melalui media sosial.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, khususnya yang melibatkan penawaran dengan harga di bawah standar pasar. (tin)


as a preferred source on Google




