Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Banten Tangkap Penipu Berkedok Jalur Khusus Lolos Akpol, Korban Rugi Rp1 Miliar

Polda Banten Tangkap Penipu Berkedok Jalur Khusus Lolos Akpol, Korban Rugi Rp1 Miliar

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 17 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Banten menangkap tersangka penipuan bermodus janji kelulusan Akpol 2025. Korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Polda Banten menangkap tersangka penipuan bermodus janji kelulusan Akpol 2025. Korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Serang (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial NR (54) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus ini, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses ke pihak internal yang dapat meloloskan anak korban dalam seleksi Akpol tahun 2025. Atas janji tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan.

Namun, setelah uang diserahkan, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Dana yang diterima tersangka justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai Rp1 miliar, dengan dana yang terkonfirmasi diterima tersangka sebesar Rp970 juta.

Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika korban, Leonardus Sihombing, dikenalkan kepada tersangka. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat memengaruhi hasil seleksi Akpol. Pernyataan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.

Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Saat akan dilakukan penjemputan paksa karena mangkir dari panggilan penyidik, tersangka justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer. Dalam upaya pengejaran, kendaraan tersangka sempat menabrak mobil petugas sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung pada Rabu (14/1) dini hari.

Baca Juga:  Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Libatkan Oknum Anggotanya Secara Profesional

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Polda Banten kembali menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau penipuan dalam proses seleksi kepolisian melalui layanan pengaduan resmi Polri di nomor 110. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kasus Penipuan Polda Banten Seleksi Akpol
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.