Serang (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial NR (54) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus ini, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses ke pihak internal yang dapat meloloskan anak korban dalam seleksi Akpol tahun 2025. Atas janji tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan.
Namun, setelah uang diserahkan, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Dana yang diterima tersangka justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai Rp1 miliar, dengan dana yang terkonfirmasi diterima tersangka sebesar Rp970 juta.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika korban, Leonardus Sihombing, dikenalkan kepada tersangka. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat memengaruhi hasil seleksi Akpol. Pernyataan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Saat akan dilakukan penjemputan paksa karena mangkir dari panggilan penyidik, tersangka justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer. Dalam upaya pengejaran, kendaraan tersangka sempat menabrak mobil petugas sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung pada Rabu (14/1) dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara hingga empat tahun.
Sementara itu, Polda Banten kembali menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau penipuan dalam proses seleksi kepolisian melalui layanan pengaduan resmi Polri di nomor 110. (ang)


as a preferred source on Google




