Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Puskesmas Sumbersuko, Motor Korban Disembunyikan di Kebun Pisang

Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Puskesmas Sumbersuko, Motor Korban Disembunyikan di Kebun Pisang

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 26 Mei 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar

Lumajang (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di teras Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV puskesmas. Rekaman itu memperlihatkan pelaku beraksi secara terorganisir saat situasi di lokasi sedang ramai aktivitas pelayanan kesehatan.

Pelaku utama berinisial E (36), warga Kecamatan Pasirian, ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, pada Jumat sore, 22 Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang lebih dulu diungkap.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, petugas sebelumnya telah mengantongi identitas tersangka. Saat tersangka diketahui melintas di kawasan Jatimulyo, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka E mengakui keterlibatannya dalam pencurian motor milik seorang perawat Puskesmas Sumbersuko. Sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih milik korban ternyata sempat dibawa ke wilayah Kabupaten Jember untuk menghilangkan jejak.

Polisi mengungkap, kendaraan hasil curian itu dijual kepada seorang penadah di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Untuk menghindari kecurigaan aparat, motor tersebut disembunyikan di area perkebunan dan ditutup menggunakan daun pisang.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo Usai Laporan Warga

Dalam menjalankan aksinya, E tidak bekerja sendiri. Polisi juga mengamankan rekannya berinisial AF yang berperan sebagai eksekutor pencurian. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Lumajang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 16 Maret 2025. Korban diketahui memarkir sepeda motornya sekitar pukul 13.00 WIB saat bertugas di puskesmas. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi parkir.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke area puskesmas sekitar pukul 16.03 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, E bertugas sebagai joki sekaligus pengawas situasi. Ia tetap berada di atas motor dalam posisi siap melarikan diri. Sementara AF turun dan menuju teras IGD untuk mengeksekusi pencurian.

Pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak rumah kunci motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Modus ini diduga telah beberapa kali digunakan dalam aksi pencurian serupa di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan curanmor lainnya. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lumajang. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.