Lumajang (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di teras Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV puskesmas. Rekaman itu memperlihatkan pelaku beraksi secara terorganisir saat situasi di lokasi sedang ramai aktivitas pelayanan kesehatan.
Pelaku utama berinisial E (36), warga Kecamatan Pasirian, ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, pada Jumat sore, 22 Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang lebih dulu diungkap.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, petugas sebelumnya telah mengantongi identitas tersangka. Saat tersangka diketahui melintas di kawasan Jatimulyo, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka E mengakui keterlibatannya dalam pencurian motor milik seorang perawat Puskesmas Sumbersuko. Sepeda motor Honda Scoopy warna biru-putih milik korban ternyata sempat dibawa ke wilayah Kabupaten Jember untuk menghilangkan jejak.
Polisi mengungkap, kendaraan hasil curian itu dijual kepada seorang penadah di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Untuk menghindari kecurigaan aparat, motor tersebut disembunyikan di area perkebunan dan ditutup menggunakan daun pisang.
Dalam menjalankan aksinya, E tidak bekerja sendiri. Polisi juga mengamankan rekannya berinisial AF yang berperan sebagai eksekutor pencurian. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Lumajang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 16 Maret 2025. Korban diketahui memarkir sepeda motornya sekitar pukul 13.00 WIB saat bertugas di puskesmas. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi parkir.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke area puskesmas sekitar pukul 16.03 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, E bertugas sebagai joki sekaligus pengawas situasi. Ia tetap berada di atas motor dalam posisi siap melarikan diri. Sementara AF turun dan menuju teras IGD untuk mengeksekusi pencurian.
Pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak rumah kunci motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Modus ini diduga telah beberapa kali digunakan dalam aksi pencurian serupa di wilayah Lumajang dan sekitarnya.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan curanmor lainnya. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lumajang. (tin)


as a preferred source on Google




