Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan lintas negara dengan menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing. Warga negara asing tersebut masuk dalam daftar pencarian otoritas China karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan online scam internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Keberhasilan penangkapan itu diumumkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Operasi tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama penegakan hukum antara Indonesia dan negara mitra dalam menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara merupakan implementasi tugas Polri dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan nasional. Menurutnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi telah membuka peluang bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan yang melintasi batas yurisdiksi negara, sehingga diperlukan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi internasional menjadi elemen penting dalam menghadapi tantangan tersebut. Kerja sama antarlembaga penegak hukum dinilai mampu mempercepat pertukaran informasi, pelacakan pelaku, hingga proses penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan yang beroperasi secara global.
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa Zheng Rongjing merupakan salah satu buronan prioritas NCB Interpol Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima Polri, yang bersangkutan diduga menjadi salah satu tokoh penting dalam jaringan penipuan daring yang beroperasi di salah satu kompleks aktivitas online scam terbesar di Kamboja.
Permintaan resmi untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng Rongjing diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan, aparat berhasil melacak keberadaan tersangka yang diketahui memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Brigjen Pol. Untung menjelaskan, Zheng Rongjing tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 23.50 WIB menggunakan penerbangan AirAsia QZ-475. Tak lama setelah mendarat, tim gabungan yang terdiri atas Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Usai diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Penyidik masih mendalami motif, tujuan kedatangan, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan keberadaannya di Indonesia.
Menurut Brigjen Pol. Untung, proses pendalaman menjadi tahapan penting sebelum pelaku diserahkan kepada otoritas China melalui mekanisme kerja sama Interpol. Penyidik berupaya menggali berbagai informasi yang dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas atau jaringan pendukung di Indonesia.
Ia menilai kedatangan seorang tersangka yang diduga memiliki peran besar dalam jaringan online scam internasional patut didalami secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada keterkaitan dengan aktivitas kejahatan lintas negara yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
Keberhasilan penangkapan Zheng Rongjing menjadi salah satu bukti nyata penguatan kerja sama internasional yang dijalankan Polri dalam memerangi kejahatan terorganisir lintas negara. Polri menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Interpol dan berbagai lembaga penegak hukum internasional untuk memburu pelaku kejahatan siber, perjudian online, penipuan digital, serta berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam kerja sama penegakan hukum internasional. (tin)


as a preferred source on Google




