Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polresta Tuban Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan Anak di Empat Lokasi, Inisiator Geng Pukul Masih Diburu

Polresta Tuban Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan Anak di Empat Lokasi, Inisiator Geng Pukul Masih Diburu

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 23 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan

Tuban (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur, yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan delapan tersangka. Sementara satu pelaku yang diduga menjadi inisiator aksi kekerasan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) sebuah kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.

Menurut Kompol Supiyan, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 orang. Saat berlangsung, salah seorang peserta berinisial RND, yang kini berstatus DPO, melihat siaran langsung di media sosial TikTok mengenai kegiatan tasyakuran salah satu komunitas.

Setelah melihat siaran tersebut, RND diduga mengajak peserta kopdar melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta lainnya tetap berada di lokasi.

Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan diduga melakukan aksi pengeroyokan di empat titik berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani, Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:  Tim K9 Polri Temukan Mayat Perempuan di Batang Toru, Identitas Korban Masih Ditelusuri

Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Polisi juga mengungkap adanya penggunaan benda seperti selang dan kursi untuk melakukan penganiayaan. Selain menyebabkan korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Korban dalam perkara ini berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganan perkara turut menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan pelaku. Mereka masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).

Sementara itu, pelaku berinisial RND yang diduga berperan sebagai penggagas aksi masih dalam pengejaran dan telah resmi ditetapkan sebagai DPO.

Kompol Supiyan menegaskan bahwa seluruh tersangka, termasuk mereka yang masih berusia di bawah umur, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan terhadap pelaku anak dilakukan melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Polresta Tuban juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi yang dilakukan secara berkelompok.

Baca Juga:  Viral Video Penganiayaan Wanita di Samosir, Polisi Berikan Klarifikasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memburu pelaku yang masih melarikan diri serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan tersebut. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Berita Terbaru

Merantau Kuliah, Lebih Baik Tinggal di Rumah Kakak atau Ngekos? Ini Plus Minusnya

23 Juli 2026
Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026
Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.