Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Aktor Penyelundupan 15 WNA Bangladesh Ditangkap, Sempat Dicegat Australia Border Force

Aktor Penyelundupan 15 WNA Bangladesh Ditangkap, Sempat Dicegat Australia Border Force

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 1 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penangkapan tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan 15 warga negara Bangladesh (foto: Dok Humas Polri)
Penangkapan tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan 15 warga negara Bangladesh (foto: Dok Humas Polri)

Jakarta (beritajatim.id) – PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia, berhasil ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan ini terkait dengan penyelundupan 15 warga negara Bangladesh yang dilakukan melalui perairan Indonesia menuju Australia.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (31/1/2025). Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan sejak November 2024.

Rangkaian Kasus Penyelundupan Manusia

Kombes Pol. Henry menjelaskan bahwa pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh dengan menggunakan kapal.

Mereka berlayar melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa pemeriksaan imigrasi. Namun, dalam perjalanan, kedua ABK melarikan diri dengan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.

Ketika kapal tersebut mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 WNA Bangladesh dipulangkan kembali ke Indonesia menggunakan kapal yang dikendalikan oleh PT.

Setelah sampai di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal.

Penangkapan Tersangka di Bali

Tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.

Baca Juga:  Bikin Resah Warga, Lima Anggota Gangster Surabaya Diamankan Polisi

Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan berhasil menangkap PT saat ia tengah menawar perahu kano buatan warga setempat.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa dan kemudian diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyelundupan manusia. PT terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Kolobolon dan beberapa warga negara Bangladesh, telah diperiksa dalam kasus ini. Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bangladesh Penyelundupan Manusia polda Nusa Tenggara Timur
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.