Batam (beritajatim.id) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Kapal KM Sinar Bahtera yang mengangkut ratusan karung bawang merah tanpa dokumen resmi diamankan oleh unsur patroli KN. Tanjung Datu-301 saat menjalankan patroli keamanan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.
Kapal berbobot 34 Gross Ton (GT) tersebut diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini. Berdasarkan pemeriksaan awal, KM Sinar Bahtera berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal dengan membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri, namun tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, dan dokumen perpajakan.
Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Dalam keterangannya, nakhoda mengaku bahwa pelayaran dengan muatan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya.
Diduga Langgar Undang-Undang Pelayaran
Berdasarkan temuan tersebut, tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi. Potensi pelanggaran mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 312 dalam regulasi tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., menyatakan bahwa kapal beserta barang bukti akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut dari praktik ilegal, termasuk penyelundupan barang kebutuhan pokok tanpa dokumen,” tegas Kolonel Rudi.
Bakamla RI menegaskan akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan guna mencegah tindak pelanggaran hukum maritim, serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menegakkan hukum di laut. (hdl)


as a preferred source on Google




