Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah di Perairan Galang

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah di Perairan Galang

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 3 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bakamla RI amankan KM Sinar Bahtera yang selundupkan 400 karung bawang merah tanpa dokumen di perairan Galang, Kepulauan Riau.
Bakamla RI amankan KM Sinar Bahtera yang selundupkan 400 karung bawang merah tanpa dokumen di perairan Galang, Kepulauan Riau.

Batam (beritajatim.id) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Kapal KM Sinar Bahtera yang mengangkut ratusan karung bawang merah tanpa dokumen resmi diamankan oleh unsur patroli KN. Tanjung Datu-301 saat menjalankan patroli keamanan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.

Kapal berbobot 34 Gross Ton (GT) tersebut diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini. Berdasarkan pemeriksaan awal, KM Sinar Bahtera berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal dengan membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri, namun tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, dan dokumen perpajakan.

Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Dalam keterangannya, nakhoda mengaku bahwa pelayaran dengan muatan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya.

Diduga Langgar Undang-Undang Pelayaran

Berdasarkan temuan tersebut, tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi. Potensi pelanggaran mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 312 dalam regulasi tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., menyatakan bahwa kapal beserta barang bukti akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Tangkap Dua Perampok Minimarket, Ada yang Bawa Pistol Mainan

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut dari praktik ilegal, termasuk penyelundupan barang kebutuhan pokok tanpa dokumen,” tegas Kolonel Rudi.

Bakamla RI menegaskan akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan guna mencegah tindak pelanggaran hukum maritim, serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menegakkan hukum di laut. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bakamla RI bawang merah
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.