Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bocah 12 Tahun di Boyolali Disiksa Warga karena Tuduhan Mencuri, Polisi Dalami Kasus

Bocah 12 Tahun di Boyolali Disiksa Warga karena Tuduhan Mencuri, Polisi Dalami Kasus

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 12 Desember 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi saat menjelaskan kasus anak usia 12 tahun yang menjadi korban kekerasan massal oleh belasan warga
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi saat menjelaskan kasus anak usia 12 tahun yang menjadi korban kekerasan massal oleh belasan warga

Boyolali (beritajatim.id) – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menghebohkan masyarakat. Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di Boyolali menjadi korban main hakim sendiri oleh belasan warga setempat.

Ia dituduh mencuri pakaian dalam dan disiksa secara massal di hadapan ayahnya. Sang ayah yang mencoba melindungi anaknya juga sempat mendapatkan ancaman dari warga.

Plt. Kapolres Boyolali, melalui Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sekecil apa pun informasi tersebut sangat membantu kami mengungkap kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan resmi jika mengetahui kejadian serupa,” ujar AKP Arif, Kamis (12/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menyampaikan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali kini menangani kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus menggali informasi dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas,” ungkap Iptu Joko.

Polres Boyolali juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dengan tidak bertindak di luar hukum. AKP Arif menambahkan bahwa warga Boyolali dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi untuk melaporkan tindak pidana.

Baca Juga:  Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Rugikan 144 Korban hingga Rp20 Miliar

“Silakan gunakan nomor hotline Chatbot Siboba di 0823-2694-8383 atau Call Center Polri 110 untuk melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana atau kejadian yang membutuhkan perhatian polisi,” katanya.

Polres Boyolali menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Tindakan main hakim sendiri, selain melanggar hukum, juga merusak nilai-nilai kemanusiaan.

“Mari kita bangun Boyolali yang aman, damai, dan taat hukum bersama,” pungkas AKP Arif.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kekerasan anak Polres Boyolali
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.