Jakarta (beritajatim.id) – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap tujuh orang terkait ancaman dan provokasi terhadap Paus Fransiskus menjelang kunjungannya ke Indonesia.
Para pelaku ditangkap di beberapa wilayah, termasuk Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Kombes Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88, menyampaikan bahwa para tersangka melakukan ancaman melalui media sosial, termasuk ancaman bom dan pembakaran gereja.
“Penegakan hukum dilakukan terhadap tujuh pelaku yang memprovokasi di media sosial terkait kedatangan Paus ke Jakarta,” ujarnya pada Jumat (6/9/2024).
Ketujuh tersangka berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka melakukan berbagai ancaman, mulai dari serangan fisik hingga pembakaran tempat ibadah.
Proses hukum saat ini tengah berjalan, dan para pelaku dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (ang/ted)


as a preferred source on Google




