Gresik (beritajatim.id) – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang driver ojek online di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, tersangka berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diamankan petugas pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Semampir, Tanjungperak, Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF milik korban beserta dokumen kendaraan.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bernama Andy Sebastian Zaini (28), seorang driver ojek online asal Surabaya, menerima pesanan melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik.
Setibanya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura mencari rumah temannya. Pelaku kemudian meminta korban berkeliling di jalan area kaplingan.
Saat korban menghentikan kendaraan, pelaku tiba-tiba turun dari motor dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Dalam kondisi panik, korban berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote kendaraan.
Pelaku sempat mengejar korban dan kembali melakukan pemukulan sambil meminta remote motor. Namun korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Ketika korban kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat dan diduga dibawa kabur pelaku.
AKP Arif Rahman menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Upaya penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka dalam waktu singkat.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, BPKB, STNK serta remote kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polsek Menganti juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan Polres Gresik melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (tin)


as a preferred source on Google




