Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Status Hukum Mary Jane Veloso Status Bisa Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Status Hukum Mary Jane Veloso Status Bisa Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 22 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Yusril Ihza Mahendra (foto: faceook @yusrilihzamhd2)
Yusril Ihza Mahendra (foto: faceook @yusrilihzamhd2)

Jakarta (beritajatim.id) – Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkotika, kemungkinan besar akan mendapat perubahan status hukuman menjadi penjara seumur hidup setelah dipindahkan ke Filipina.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Kamis (21/11/2024).

“Kemungkinan besar Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Yusril dalam keterangan resmi.

Yusril menjelaskan bahwa Filipina telah meniadakan hukuman mati, sehingga status Mary Jane akan disesuaikan dengan sistem hukum di negara tersebut.

Rencananya, Mary Jane akan ditempatkan di penjara Mandaluyong yang terletak di tengah Kota Manila untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

“Setelah status hukumannya diubah, pemerintah Filipina memiliki hak penuh untuk memberikan remisi atau bahkan mengubah status tahanannya menjadi tahanan rumah atau kota. Namun, Indonesia tetap memantau perkembangannya melalui kedutaan besar di Manila,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan, kasus Mary Jane mencerminkan kerja sama bilateral Indonesia-Filipina yang berbasis pada persahabatan dan saling menghormati. Hal ini juga berlaku dalam pengajuan serupa dari Prancis dan Australia, yang telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Pemindahan narapidana dari negara lain, seperti Prancis dan Australia, juga akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sama, sesuai perjanjian antarnegara. Prinsipnya adalah kesetaraan dan keseimbangan,” jelas Yusril.

Baca Juga:  Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Dinilai Penuh Tanda Tanya, Komisi III: Usut Tuntas!

Latar Belakang Kasus Mary Jane

Mary Jane Veloso dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 atas kasus narkotika.

Kendati demikian, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda karena dia dianggap sebagai korban perdagangan manusia.

“Mary Jane tidak akan bebas begitu saja setelah dipindahkan. Dia tetap harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah Filipina,” kata Yusril, menegaskan bahwa proses hukum ini masih berlanjut sesuai dengan sistem peradilan kedua negara. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
hukuman mati Mary Jane Veloso Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.