Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Keputusan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin merencanakan mudik maupun liburan bersama keluarga.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan keputusan itu, libur nasional Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026. Penetapan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menikmati masa libur lebih panjang karena diikuti beberapa hari cuti bersama.
Kebijakan kalender libur nasional tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain dua hari libur nasional Idul Fitri, pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama yang berdekatan dengan perayaan Lebaran. Rangkaian ini membuat masyarakat berpotensi menikmati masa libur panjang.
Berikut rincian jadwalnya:
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Kamis, 19 Maret 2026 – Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Lebaran
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Libur Nasional Idul Fitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026 – Libur Nasional Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Lebaran
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Lebaran
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur hingga hampir satu pekan jika digabungkan dengan akhir pekan.
Masa libur panjang ini biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, berwisata, atau berkumpul bersama keluarga saat Lebaran.
Selain pekerja dan aparatur sipil negara, pemerintah juga menetapkan jadwal libur khusus bagi siswa sekolah selama Ramadan dan Idul Fitri.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa libur Lebaran bagi siswa dimulai pada 16 Maret hingga 27 Maret 2026.
Dengan jadwal tersebut, siswa memperoleh sekitar 10 hari libur sekolah. Jika digabungkan dengan akhir pekan, masa libur Lebaran sekolah bisa mencapai hingga 16 hari.
Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga sekaligus menjaga keseimbangan kegiatan belajar selama Ramadan.
Libur panjang Lebaran setiap tahun identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama untuk tradisi mudik ke kampung halaman.
Pemerintah biasanya mengantisipasi lonjakan perjalanan tersebut dengan berbagai kebijakan, mulai dari pengaturan lalu lintas, rekayasa arus kendaraan, hingga penambahan kapasitas transportasi publik.
Di sisi lain, momentum libur panjang ini juga memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi daerah, karena meningkatnya aktivitas perjalanan dan konsumsi masyarakat.
Dengan jadwal libur yang telah diumumkan lebih awal, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan mudik maupun liburan secara lebih matang sehingga perjalanan selama Lebaran berlangsung aman dan nyaman. (aga)


as a preferred source on Google




