Manado (beritajatim.id) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni SFWR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BP, selaku pihak penyedia barang.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut pada Rabu (5/3/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi serta Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
“Penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), akan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Modus Korupsi dalam Pengadaan Mobile Lab PCR
Dirreskrimsus menjelaskan bahwa SFWR diduga menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Tersangka SFWR membuat dokumen kontrak pengadaan tanpa berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik bukti pembelian barang maupun biaya lainnya. Kontrak tersebut hanya mengacu pada faktur penjualan dari penyedia,” jelasnya.
Sementara itu, BP, selaku penyedia, diduga menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai aturan.
Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat Dinas Kesehatan Kota Manado mengadakan pengadaan Mobile Lab 4 PCR sebagai bagian dari penanggulangan Covid-19. Pada September 2020, kontrak senilai Rp 8,7 miliar ditandatangani antara kedua pihak, dan satu unit Mobile Lab 4 PCR diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Manado.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,89 miliar.
“Modus yang digunakan adalah penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, sehingga merugikan negara,” ungkap Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Penyidikan Melibatkan 32 Saksi dan 3 Ahli
Dalam penyidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 32 saksi serta 3 saksi ahli, yang terdiri dari Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Ahli Akuntansi dan Auditing (BPKP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tegas Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Kemungkinan Adanya Tersangka Baru
Wakapolda menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan BPKP untuk menelusuri aliran dana korupsi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan dikembangkan dengan tindak pidana pencucian uang,” tambah Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Saat ini, berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (hdl)


as a preferred source on Google




