Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kasus Korupsi Pengadaan Lab PCR Dinkes Manado Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Korupsi Pengadaan Lab PCR Dinkes Manado Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 6 Maret 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Press conference Kasus Korupsi Pengadaan Lab PCR Dinkes Manado (foto: Dok Humas Polri)
Press conference Kasus Korupsi Pengadaan Lab PCR Dinkes Manado (foto: Dok Humas Polri)

Manado (beritajatim.id) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni SFWR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BP, selaku pihak penyedia barang.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut pada Rabu (5/3/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi serta Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), akan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Modus Korupsi dalam Pengadaan Mobile Lab PCR

Dirreskrimsus menjelaskan bahwa SFWR diduga menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Tersangka SFWR membuat dokumen kontrak pengadaan tanpa berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik bukti pembelian barang maupun biaya lainnya. Kontrak tersebut hanya mengacu pada faktur penjualan dari penyedia,” jelasnya.

Sementara itu, BP, selaku penyedia, diduga menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai aturan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat Dinas Kesehatan Kota Manado mengadakan pengadaan Mobile Lab 4 PCR sebagai bagian dari penanggulangan Covid-19. Pada September 2020, kontrak senilai Rp 8,7 miliar ditandatangani antara kedua pihak, dan satu unit Mobile Lab 4 PCR diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Manado.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,89 miliar.

“Modus yang digunakan adalah penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, sehingga merugikan negara,” ungkap Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Penyidikan Melibatkan 32 Saksi dan 3 Ahli

Dalam penyidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 32 saksi serta 3 saksi ahli, yang terdiri dari Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Ahli Akuntansi dan Auditing (BPKP).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tegas Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Wakapolda menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan BPKP untuk menelusuri aliran dana korupsi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan dikembangkan dengan tindak pidana pencucian uang,” tambah Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Saat ini, berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.