Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pelecehan anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka adalah S (49), pemilik yayasan panti, dan YB (30), pengurus yayasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa keduanya telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 76E jo 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum dan memastikan setiap korban mendapat pendampingan yang memadai.
Pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk mendukung pemulihan psikologis korban.
Kepala DP3AP2KB, Tihar, menyatakan bahwa pendampingan intensif, termasuk layanan kesehatan, sudah dilakukan sejak kasus ini dilaporkan. (hdl)


as a preferred source on Google




