Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Tangkap Dua Tresangka

Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Tangkap Dua Tresangka

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 7 Oktober 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (foto: Dok Humas Polri)

Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pelecehan anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka adalah S (49), pemilik yayasan panti, dan YB (30), pengurus yayasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa keduanya telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 76E jo 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sebagai respons, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum dan memastikan setiap korban mendapat pendampingan yang memadai.

Pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk mendukung pemulihan psikologis korban.

Kepala DP3AP2KB, Tihar, menyatakan bahwa pendampingan intensif, termasuk layanan kesehatan, sudah dilakukan sejak kasus ini dilaporkan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Viral Video Penganiayaan Wanita di Samosir, Polisi Berikan Klarifikasi
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pelecehan anak Pemkot Tangerang Polda Metro Jaya Polres Metro Tangerang Kota
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.