Jakarta (beritajatim.id) – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama penegakan hukum lintas negara setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Kepolisian Daerah Aceh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengajuan Interpol Red Notice yang diajukan Polda Aceh pada April 2025. HS diduga menjadi bagian dari jaringan TPPO lintas negara yang memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya dari kawasan Asia Selatan menuju sejumlah negara tujuan.
Berdasarkan penelusuran aparat, setelah Red Notice diterbitkan, HS sempat berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, pergerakan yang bersangkutan terdeteksi berpindah ke Istanbul, Turki, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum setempat dengan dukungan jaringan Interpol.
Berperan sebagai Fasilitator Penyelundupan Manusia
Dalam konstruksi perkara, HS diduga berperan sebagai fasilitator utama penyelundupan warga Rohingya melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Indonesia disebut digunakan sebagai negara transit dan lokasi penampungan sementara sebelum para korban dikirim ke negara tujuan lain.
Jaringan ini diketahui melibatkan sejumlah negara, mulai dari Bangladesh sebagai titik awal keberangkatan, Malaysia sebagai jalur perlintasan, hingga Australia sebagai salah satu negara tujuan akhir. Pola ini menunjukkan karakter kejahatan terorganisir dan berskala transnasional.
Bukan Pelaku Baru dalam Kasus TPPO
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa HS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa. Meski pernah menjalani proses hukum, yang bersangkutan diduga kembali mengulangi perbuatannya dan bahkan memperluas jaringan kejahatan perdagangan orang ke tingkat internasional.
Setelah penangkapan di Turki, HS dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Polri Berantas TPPO Transnasional
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara dan kelompok rentan seperti pengungsi. Melalui sinergi dengan Interpol dan aparat penegak hukum internasional, Polri terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku TPPO yang mencoba bersembunyi di luar negeri.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi hak asasi manusia serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan perdagangan orang. (ang)


as a preferred source on Google




