Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polri Tangkap Buronan TPPO Rohingya Jaringan Aceh–Bangladesh Lewat Kerja Sama Interpol

Polri Tangkap Buronan TPPO Rohingya Jaringan Aceh–Bangladesh Lewat Kerja Sama Interpol

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 23 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polri menangkap buronan TPPO jaringan Aceh–Bangladesh berinisial HS di Turki melalui kerja sama Interpol setelah diterbitkan Red Notice.
Polri menangkap buronan TPPO jaringan Aceh–Bangladesh berinisial HS di Turki melalui kerja sama Interpol setelah diterbitkan Red Notice.

Jakarta (beritajatim.id) – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama penegakan hukum lintas negara setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Kepolisian Daerah Aceh.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengajuan Interpol Red Notice yang diajukan Polda Aceh pada April 2025. HS diduga menjadi bagian dari jaringan TPPO lintas negara yang memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya dari kawasan Asia Selatan menuju sejumlah negara tujuan.

Berdasarkan penelusuran aparat, setelah Red Notice diterbitkan, HS sempat berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, pergerakan yang bersangkutan terdeteksi berpindah ke Istanbul, Turki, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum setempat dengan dukungan jaringan Interpol.

Berperan sebagai Fasilitator Penyelundupan Manusia

Dalam konstruksi perkara, HS diduga berperan sebagai fasilitator utama penyelundupan warga Rohingya melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Indonesia disebut digunakan sebagai negara transit dan lokasi penampungan sementara sebelum para korban dikirim ke negara tujuan lain.

Jaringan ini diketahui melibatkan sejumlah negara, mulai dari Bangladesh sebagai titik awal keberangkatan, Malaysia sebagai jalur perlintasan, hingga Australia sebagai salah satu negara tujuan akhir. Pola ini menunjukkan karakter kejahatan terorganisir dan berskala transnasional.

Bukan Pelaku Baru dalam Kasus TPPO

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa HS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa. Meski pernah menjalani proses hukum, yang bersangkutan diduga kembali mengulangi perbuatannya dan bahkan memperluas jaringan kejahatan perdagangan orang ke tingkat internasional.

Baca Juga:  Polda NTT Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Tersangka Sempat Janjikan Pekerjaan di Kupang

Setelah penangkapan di Turki, HS dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Polri Berantas TPPO Transnasional

Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara dan kelompok rentan seperti pengungsi. Melalui sinergi dengan Interpol dan aparat penegak hukum internasional, Polri terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku TPPO yang mencoba bersembunyi di luar negeri.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi hak asasi manusia serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan perdagangan orang. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Rohingya TPPO
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.